PDIP Bahas Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Puan: Masih Wacana

PDIP menyebut partainya sudah diajak berbicara mengenai wacana ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen. Namun, Ketua DPP PDIP Puan Maharani menegaskan pembicaraan tersebut masih berlangsung secara informal.

Puan menyampaikan hal itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Ia mengatakan pembahasan mengenai ambang batas parlemen 5 persen tidak dilakukan dalam forum resmi pertemuan partai politik pendukung pemerintah.

“Dan terkait dengan ambang batas 5% yang sudah dibicarakan, kami juga sebenarnya sudah diajak berbicara namun tidak dalam forum tersebut,” kata Puan.

PDIP Diajak Bicara di Luar Forum Resmi

Puan menjelaskan PDIP juga telah diajak berdiskusi mengenai usulan perubahan aturan pencalonan presiden. Salah satu usulan yang berkembang adalah calon presiden minimal mendapat dukungan dari dua fraksi di DPR.

Menurut Puan, pembahasan tersebut dilakukan di luar forum resmi. Karena itu, ia menyebut pembicaraan mengenai kedua isu tersebut masih berupa komunikasi informal antarpartai politik.

“Kami pun sudah diajak bicara namun tidak dalam forum tersebut. Jadi, memang pembicaraan itu, pembicaraan informal yang dibicarakan oleh partai-partai,” ujar Puan.

Puan menegaskan dua isu yang saat ini berkembang di ruang publik belum menjadi keputusan resmi. Pembahasan mengenai ambang batas parlemen 5 persen maupun mekanisme dukungan calon presiden masih dalam proses.

Ambang Batas 5 Persen Belum Resmi

Puan mengatakan rencana menetapkan parliamentary threshold sebesar 5 persen masih dibicarakan antarpartai politik.

Ia juga menegaskan belum ada keputusan resmi mengenai perubahan mekanisme pencalonan presiden yang mensyaratkan dukungan minimal dari dua fraksi DPR.

“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5% itu kan masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik. Belum secara resmi juga, bahwa nantinya Pilpres itu akan diusung oleh dua partai politik ini juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi,” kata Puan.

Dengan demikian, pembahasan yang berkembang saat ini belum menjadi ketentuan baru dalam pelaksanaan pemilu.

Ketum Parpol Koalisi Pemerintah Sempat Bertemu

Sebelumnya, sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah bertemu untuk membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pemilu.

Pertemuan tersebut dikonfirmasi oleh Sekjen Partai Gerindra Sugiono pada Rabu (16/9/2026). Ia mengatakan sejumlah ketua umum partai politik berkumpul untuk membicarakan hal-hal yang perlu dibahas dalam revisi UU Pemilu.

Dalam pertemuan itu, Partai Gerindra diwakili Ketua Harian Gerindra Dasco.

“Iya, jadi kemarin beberapa ketua umum partai berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan hal-hal yang perlu dibahas dalam rangka undang-undang pemilu,” kata Sugiono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 5 Persen

Sugiono mengatakan terdapat pembahasan mengenai ambang batas parlemen dalam pertemuan tersebut.

Ia menyebut Partai Gerindra sepakat dengan usulan parliamentary threshold sebesar 5 persen. Namun, Sugiono menegaskan dirinya tidak dapat berbicara atas nama seluruh partai politik yang hadir dalam pembahasan.

“Satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Gerindra sepakat soal PT 5%. Seperti kemarin Golkar dan PKS juga menyampaikan, saya kira itu yang kita sepakati,” ujar Sugiono.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya pembahasan antarpartai mengenai angka ambang batas parlemen. Namun, berdasarkan keterangan Puan, isu tersebut masih berada pada tahap pembicaraan dan belum menjadi keputusan resmi.

Usulan Dukungan Capres Minimal Dua Fraksi

Selain parliamentary threshold 5 persen, muncul pula wacana mengenai perubahan mekanisme dukungan terhadap pasangan calon presiden.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebelumnya menyampaikan bahwa ia mendengar adanya masukan mengenai model dukungan pencalonan presiden.

Dalam model yang disebut Paloh, pasangan calon presiden nantinya minimal memperoleh dukungan dari dua fraksi di DPR.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9).

Namun, Puan kembali menegaskan bahwa usulan tersebut masih berupa wacana informal. Belum ada keputusan resmi yang menetapkan mekanisme tersebut sebagai aturan baru dalam pemilihan presiden.

Pembahasan mengenai revisi UU Pemilu, ambang batas parlemen 5 persen, serta usulan dukungan minimal dua fraksi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut secara formal di DPR RI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini